Pemungutan Pajak melalui Marketplace
Baru di Juli 2025 seri PMK 37 tahun 2025
rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme agar lebih sederhana dan adil.
Pedagang online tak perlu lagi setor pajak secara mandiri karena akan dipungut otomatis saat transaksi. UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai PPh. Pajak yang dibayar mudah, manfaatnya kembali ke masyarakat lewat APBN




pemungutan pph melalui marketplace