Pencabutan Pengukuhan PKP
Kewenangan Pencabutan Pengukuhan PKP
(Pasal 57 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)
Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk mencabut pengukuhan PKP terhadap Pengusaha yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP berdasarkan peraturan perundang-undangan Pajak Pertambahan Nilai. Pencabutan ini dapat dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengusaha Kena Pajak itu sendiri atau secara jabatan (otomatis) oleh DJP.
Prosedur Permohonan Pencabutan Pengukuhan PKP
(Pasal 57 Ayat (2), (3), dan (4) PER-7/PJ/2025)
Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan melalui saluran elektronik atau manual:
Secara Elektronik
(Pasal 57 Ayat (2) dan (3) PER-7/PJ/2025)
Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui:
- Portal Wajib Pajak.
- Laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
- Contact Center.
Permohonan harus disertai dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa ketentuan sebagai PKP tidak lagi dipenuhi. Untuk permohonan melalui Contact Center, dokumen pendukung dapat dikonfirmasi langsung oleh petugas.
Secara Manual
(Pasal 57 Ayat (4) PER-7/PJ/2025)
Jika Pengusaha tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik, permohonan dapat disampaikan:
- Secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau tempat lain yang ditetapkan DJP.
- Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan DJP.
Tata Cara Permohonan Pencabutan PKP Secara Elektronik
(Pasal 58 PER-7/PJ/2025)
Pasal ini merinci langkah-langkah untuk permohonan pencabutan PKP melalui Portal Wajib Pajak dan Contact Center.
Melalui Portal Wajib Pajak
(Pasal 58 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)
- Mengisi, menandatangani secara elektronik, dan menyampaikan formulir permohonan.
- Mengunggah salinan dokumen pendukung yang menunjukkan tidak lagi memenuhi ketentuan PKP.
Melalui Contact Center
(Pasal 58 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)
- Menyampaikan data pendukung yang menunjukkan tidak lagi memenuhi ketentuan PKP.
Hasil Permohonan Elektronik
(Pasal 58 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)
- Memenuhi ketentuan: Diterbitkan bukti penerimaan elektronik.
- Tidak memenuhi ketentuan: Tidak diterbitkan bukti penerimaan elektronik dan permohonan tidak diproses.
Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.
Tata Cara Permohonan Pencabutan PKP Secara Manual
(Pasal 59 PER-7/PJ/2025)
Pasal ini menjelaskan prosedur permohonan pencabutan PKP yang disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/kurir.
Cara Pengajuan Manual
(Pasal 59 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pencabutan pengukuhan PKP.
- Melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan tidak lagi memenuhi ketentuan PKP.
Hasil Permohonan Manual
(Pasal 59 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)
- Memenuhi ketentuan: Diterbitkan bukti penerimaan surat.
- Tidak memenuhi ketentuan:
- Permohonan dikembalikan langsung (untuk pengajuan langsung).
- Diterbitkan surat pengembalian permohonan (untuk pengajuan via pos/jasa kurir).
Proses Pemeriksaan dan Keputusan Atas Permohonan PKP
(Pasal 60 PER-7/PJ/2025)
Pasal ini menjelaskan proses setelah permohonan diterima hingga penerbitan keputusan.
Pemeriksaan
(Pasal 60 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)
Kepala KPP akan melakukan Pemeriksaan sesuai ketentuan perpajakan setelah permohonan diterima (dengan bukti penerimaan elektronik/surat).
Keputusan
(Pasal 60 Ayat (2) dan (3) PER-7/PJ/2025)
Berdasarkan hasil Pemeriksaan, Kepala KPP akan memutuskan:
- Menerima permohonan: Menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP jika Pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan PKP.
- Menolak permohonan: Menerbitkan surat penolakan pencabutan pengukuhan PKP jika Pengusaha masih memenuhi ketentuan PKP.
Permohonan Dianggap Dikabulkan
(Pasal 60 Ayat (4) PER-7/PJ/2025)
Jika Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan, permohonan PKP dianggap dikabulkan. Kepala KPP harus menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Penyampaian Keputusan
(Pasal 60 Ayat (5) PER-7/PJ/2025)
Keputusan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
- Akun Wajib Pajak.
- Alamat pos elektronik (email) yang terdaftar.
- Pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.
Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan
(Pasal 61 PER-7/PJ/2025)
Pasal ini menjelaskan kondisi di mana DJP dapat mencabut pengukuhan PKP secara otomatis.
Dasar Pencabutan Jabatan
(Pasal 61 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)
Kepala KPP dapat mencabut pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi.
Kondisi Pencabutan Jabatan Berdasarkan Penelitian Administrasi
(Pasal 61 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)
Selain berdasarkan Pemeriksaan, pencabutan jabatan juga dapat dilakukan jika:
- PKP berstatus Wajib Pajak Nonaktif.
- Akses pembuatan faktur pajak PKP dinonaktifkan dan tidak klarifikasi dalam 30 hari atau klarifikasi ditolak.
- PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP dan telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Hasil penelitian lapangan menunjukkan alamat usaha tidak sesuai.
- PKP orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
- PKP bentuk usaha tetap telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia.
Penerbitan dan Penyampaian Surat Pencabutan Jabatan
(Pasal 61 Ayat (3) dan (4) PER-7/PJ/2025)
Pencabutan secara jabatan dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP. Surat ini disampaikan kepada Wajib Pajak melalui:
- Akun Wajib Pajak.
- Alamat pos elektronik yang terdaftar.
- Pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
Member discussion