2 min read

Pencantuman Alamat Pembeli di Faktur Pajak

Pencantuman Alamat Pembeli di Faktur Pajak
Photo by Adrian Curiel / Unsplash

Ini adalah contoh penerapan Pasal 34 PER-11/PJ/2025 yang menjelaskan bagaimana alamat pembeli harus dicantumkan dalam Faktur Pajak, terutama dalam situasi khusus.

Skenario 1: Alamat Pembeli Sesuai Data DJP

Situasi:

Pada Oktober 2025, PT D (PKP) menjual Barang Kena Pajak (BKP) kepada PT E. Alamat PT E adalah Gedung Tinggi, Lantai 9, Jalan Gatot Subroto No. 420, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190. Alamat ini sudah benar dan sesuai dengan data yang diadministrasikan di sistem DJP.

This post is for paying subscribers only