Pencantuman Alamat Pembeli di Faktur Pajak
Ini adalah contoh penerapan Pasal 34 PER-11/PJ/2025 yang menjelaskan bagaimana alamat pembeli harus dicantumkan dalam Faktur Pajak, terutama dalam situasi khusus.
Skenario 1: Alamat Pembeli Sesuai Data DJP
Situasi:
Pada Oktober 2025, PT D (PKP) menjual Barang Kena Pajak (BKP) kepada PT E. Alamat PT E adalah Gedung Tinggi, Lantai 9, Jalan Gatot Subroto No. 420, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190. Alamat ini sudah benar dan sesuai dengan data yang diadministrasikan di sistem DJP.