Pencantuman Keterangan di Faktur Pajak Jasa Sewa Alat
Pertanyaan:
Saya menyerahkan jasa sewa alat. Apakah saya harus mencantumkan keterangan "Sewa Per Jam" pada Faktur Pajak di kolom keterangan?
Jawaban:
Ya, jika diketahui jumlah unit atau satuan tertentu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menambahkan keterangan mengenai jumlah unit atau satuan tersebut pada Faktur Pajak. Hal ini diatur dalam Lampiran D angka 3 PER-11/PJ/2025.
Contoh pencantuman keterangan: "Jasa Sewa Alat (Crane), 10 jam kerja".

Member discussion