Pencantuman Keterangan di Faktur Pajak Jasa Sewa Alat

Pertanyaan:

Saya menyerahkan jasa sewa alat. Apakah saya harus mencantumkan keterangan "Sewa Per Jam" pada Faktur Pajak di kolom keterangan?

Jawaban:

Ya, jika diketahui jumlah unit atau satuan tertentu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menambahkan keterangan mengenai jumlah unit atau satuan tersebut pada Faktur Pajak. Hal ini diatur dalam Lampiran D angka 3 PER-11/PJ/2025.

Contoh pencantuman keterangan: "Jasa Sewa Alat (Crane), 10 jam kerja".