Pendaftaran NPWP Elektronik: Khusus untuk Penduduk dan Lainnya

Pasal 15 PER-7 Tahun 2025 menjelaskan tahapan pendaftaran NPWP secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, aplikasi lain yang terintegrasi, atau Contact Center. Proses ini sedikit berbeda tergantung jenis Wajib Pajaknya.

Pendaftaran untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Penduduk) (Pasal 15 ayat (1) s.d. (7) PER-7 Tahun 2025)

Untuk orang pribadi yang merupakan Penduduk Indonesia, pendaftaran NPWP dilakukan dengan mengaktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Berikut alurnya:

  1. Validasi Data: Saat Anda mendaftar secara elektronik, sistem akan memvalidasi data NIK Anda dengan basis data kependudukan.
  2. Verifikasi & Pengisian Data: Jika NIK sudah tervalidasi namun belum aktif sebagai NPWP, Anda perlu memverifikasi dan mengisi data pendaftaran secara online (melalui Portal Wajib Pajak/aplikasi terintegrasi) atau menyampaikan data melalui Contact Center. Pastikan alamat email dan nomor telepon seluler yang diberikan dapat diverifikasi.
  3. Penerbitan Dokumen: Berdasarkan data yang Anda sampaikan, Kepala KPP akan menindaklanjuti dalam waktu paling lama 1 hari kerja dengan menerbitkan:
    • Bukti penerimaan elektronik.
    • Surat keterangan aktivasi NIK (setelah NIK diaktivasi sebagai NPWP).
    • Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
    • Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Kode Otorisasi, beserta surat penerbitannya.
  4. Penyampaian Dokumen: Dokumen-dokumen ini akan dikirimkan kepada Anda melalui Akun Wajib Pajak, alamat email terdaftar, atau melalui pos/jasa kurir.
  5. Cetak Dokumen Fisik: Jika Anda memerlukan cetak dokumen fisik, Anda bisa mengajukan permintaan pencetakan ke seluruh KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Pendaftaran untuk Selain Orang Pribadi Penduduk (Pasal 15 ayat (8) s.d. (12) PER-7 Tahun 2025)

Untuk Wajib Pajak selain orang pribadi Penduduk (misalnya Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Badan, atau Instansi Pemerintah), prosesnya sedikit berbeda:

  1. Pengisian & Unggah Dokumen: Anda perlu mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran Wajib Pajak secara online dan mengunggah salinan dokumen persyaratan (seperti diatur dalam Pasal 14). Jika melalui Contact Center, Anda menyampaikan data pendaftaran yang disyaratkan.
  2. Penelitian Permohonan: Setelah permohonan Anda disampaikan, sistem akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik dan dilakukan penelitian atas kelengkapan dan kesesuaian persyaratan.
  3. Tindak Lanjut: Berdasarkan hasil penelitian, Kepala KPP akan menerbitkan:
    • Kartu NPWP, SKT, surat penerbitan Akun Wajib Pajak, dan surat penerbitan Kode Otorisasi jika permohonan memenuhi syarat dan Anda belum terdaftar sebagai Wajib Pajak.
    • Surat penolakan pendaftaran Wajib Pajak jika permohonan tidak memenuhi syarat atau Anda sudah terdaftar.Penerbitan ini dilakukan paling lama 1 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan.
  4. Penyampaian Dokumen: Dokumen-dokumen ini akan dikirimkan kepada Anda melalui Akun Wajib Pajak, alamat email terdaftar, atau melalui pos/jasa kurir.
  5. Cetak Dokumen Fisik: Sama seperti Wajib Pajak Penduduk, jika Anda memerlukan cetak dokumen fisik, Anda bisa mengajukan permintaan pencetakan ke seluruh KPP atau KP2KP.

Pasal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pendaftaran NPWP secara elektronik, dengan menyesuaikan prosedur berdasarkan jenis Wajib Pajak dan status kependudukannya.