Penelitian & Keputusan Perubahan Data WP
Pasal 27 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 menjelaskan proses penelitian dan penerbitan keputusan atas permohonan perubahan data Wajib Pajak yang telah diajukan, termasuk penerbitan dokumen perpajakan baru jika diperlukan.
Penelitian Permohonan Perubahan Data (Pasal 27 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)
Setelah Wajib Pajak menerima bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat atas permohonan perubahan data, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk memeriksa kesesuaian antara data yang tercantum dalam formulir perubahan data dengan dokumen pendukung yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
Penerbitan Keputusan (Pasal 27 Ayat (2) dan (3) PER-7/PJ/2025)
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Kepala KPP akan menerbitkan keputusan. Keputusan ini dapat berupa:
- Surat Pemberitahuan Perubahan Data: Diterbitkan jika Wajib Pajak memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
- Surat Penolakan Perubahan Data: Diterbitkan jika Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
Keputusan ini harus diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan.
Penerbitan Dokumen Perpajakan Baru (Pasal 27 Ayat (4) PER-7/PJ/2025)
Jika perubahan data Wajib Pajak menyebabkan perubahan informasi pada Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka Kepala KPP akan menerbitkan Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau surat pengukuhan PKP yang baru.
Cara Penyampaian Keputusan dan Dokumen Baru (Pasal 27 Ayat (5) PER-7/PJ/2025)
Kepala KPP akan menyampaikan keputusan (surat pemberitahuan atau penolakan perubahan data) dan/atau dokumen perpajakan baru kepada Wajib Pajak melalui beberapa saluran:
- Akun Wajib Pajak.
- Alamat pos elektronik (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
- Pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.