Penentuan PPh Kontraktor ke Mandor atas Jasa Konstruksi
Penentuan jenis pemotongan pajak (PPh Pasal 21 atau PPh Final Pasal 4 ayat (2)) atas pembayaran yang dilakukan oleh PT Kontraktor kepada mandor dan tukang sangat bergantung pada klasifikasi substansi jasa yang diberikan.
Jika pembayaran upah pekerjaan membangun tersebut diklasifikasikan sebagai pemanfaatan jasa yang termasuk dalam lingkup usaha jasa konstruksi, maka regulasi Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) yang berlaku. Klasifikasi ini wajib merujuk pada ketentuan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (PP 9/2022).
- Apabila layanan yang disediakan oleh mandor memenuhi definisi usaha jasa konstruksi sesuai Pasal 2 PP 9/2022, pemotongan PPh yang wajib dilakukan oleh PT Kontraktor adalah PPh Final Pasal 4 ayat (2). Penerapan PPh Final mengesampingkan pemotongan PPh Pasal 21, karena transaksi tersebut diinterpretasikan sebagai pembayaran atas jasa konstruksi, bukan sekadar upah atau penghasilan sehubungan dengan pekerjaan bebas biasa.
- Terkait tarif pemotongan, status kepemilikan sertifikat kompetensi kerja oleh penyedia jasa (Wajib Pajak Orang Pribadi) menjadi faktor krusial. Sesuai Pasal 3 PP 9/2022, jika penyedia jasa wajib pajak orang pribadi tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja, pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) harus menggunakan tarif yang lebih tinggi, yaitu:
- 4% untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
- 6% untuk jasa konsultasi konstruksi.