Penetapan KPP oleh DJP: Jika Lokasi Pendaftaran Tak Jelas
Pasal 11 PER-7 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menetapkan KPP bagi Wajib Pajak dalam situasi tertentu, memastikan bahwa setiap Wajib Pajak memiliki KPP terdaftar yang jelas.
Penetapan KPP Jika Lokasi Tidak Dapat Ditentukan (Pasal 11 ayat (1) & (2) PER-7 Tahun 2025)
Jika tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, atau tempat kedudukan Wajib Pajak Badan atau Instansi Pemerintah tidak dapat ditentukan dengan jelas berdasarkan ketentuan Pasal 10, maka DJP berwenang untuk menetapkan KPP tertentu sebagai tempat Wajib Pajak terdaftar.
Penetapan ini dilakukan oleh:
- Kepala Kantor Wilayah DJP: Jika tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan Badan berada di wilayah kerja dua KPP atau lebih dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah DJP yang sama.
- Pejabat Setingkat Eselon II Bidang Ekstensifikasi Perpajakan: Jika tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan Badan berada di wilayah kerja dua Kantor Wilayah DJP atau lebih.
Kewenangan DJP Menetapkan KPP Khusus (Pasal 11 ayat (3) PER-7 Tahun 2025)
Selain kewenangan di atas, Direktur Jenderal Pajak juga memiliki wewenang untuk:
- Menetapkan tempat terdaftar bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu pada KPP tertentu. Ini berarti DJP bisa menunjuk KPP khusus untuk jenis-jenis Wajib Pajak tertentu berdasarkan karakteristiknya.
- Menetapkan tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak. Artinya, DJP bisa menunjuk lokasi atau unit tertentu sebagai tempat pendaftaran NPWP yang sah.
Pasal ini menegaskan fleksibilitas dan kewenangan DJP untuk memastikan bahwa semua Wajib Pajak memiliki tempat pendaftaran yang jelas, bahkan dalam situasi yang kompleks atau untuk tujuan administrasi khusus.