Pengadaan Material Batu Gunung: Apakah Dikenakan PPh Unifikasi (PPh Pasal 23)?

Pengadaan Material Batu Gunung: Apakah Dikenakan PPh Unifikasi (PPh Pasal 23)?
Photo by PAN XIAOZHEN / Unsplash

Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan, pengadaan material berupa batu gunung untuk proyek tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.

PPh Pasal 23 dikenakan atas jenis penghasilan tertentu yang diterima oleh Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan. Pengadaan atau pembelian barang (material) seperti batu gunung bukanlah objek pemotongan PPh Pasal 23. Objek PPh Pasal 23 diatur jelas dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sttd UU Nomor 6 Tahun 2023, yang umumnya mencakup jenis jasa tertentu.

Pemisahan Faktur Pajak

Jika Anda membuat Faktur Pajak terpisah antara: