Pengajuan Permohonan Pengurangan/Penghapusan STP PPN
Pertanyaan:
Bagaimana cara mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), apakah melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau dapat melalui Coretax? Mohon informasinya juga mengenai persyaratan yang diperlukan.
Jawaban:
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP dapat diajukan melalui beberapa cara:
- Secara Langsung: Mengajukan permohonan di loket TPT Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
- Melalui Pos: Mengirimkan surat permohonan melalui pos dengan bukti pengiriman ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
- Melalui Coretax: Mengajukan secara daring melalui platform Coretax pada menu Layanan Wajib Pajak – Layanan Administrasi – Buat Permohonan Layanan Administrasi. Kemudian, pilih jenis pelayanan wajib pajak AS.26 Keberatan dan Non Keberatan, dengan sub layanan LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
Untuk persyaratan permohonan, dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-118 tahun 2024.
Member discussion