Pengajuan SKB PPh Hibah Tanah/Bangunan Online di Coretax

ā“ Pertanyaan:

Bagaimana prosedur pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari hibah (pemberian)?

🫧

āœ… Jawaban:

Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari hibah dapat diajukan melalui portal Wajib Pajak pada laman http://coretaxdjp.pajak.go.id dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Login ke Akun Wajib Pajak Anda.
  2. Pilih Layanan Wajib Pajak -> Layanan Administrasi -> Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  3. Pilih Jenis Pelayanan AS.19 - SKB PPh -> AS.19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan -> Klik Simpan.
  4. Klik pada tab "Alur Kasus" di sebelah kiri laman.
  5. Isi Formulir Permohonan Pembebasan Pajak Penghasilan Atas Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan secara lengkap.
  6. Setelah semua kolom terisi, klik Simpan.
  7. Klik tombol "Create PDF".
  8. Tandatangani dokumen dengan mengeklik tombol "sign" dan memasukkan kode otorisasi DJP.
  9. Klik Tombol Kirim.
  10. Apabila permohonan berhasil, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan terbit pada menu "Dokumen Saya".
  11. Selanjutnya, Wajib Pajak menunggu proses penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Apabila terdapat kendala saat mengeklik tombol Simpan pada langkah ke-6, Wajib Pajak wajib memastikan kembali bahwa seluruh isian telah diisi dengan benar serta dokumen yang diunggah merupakan Surat Pernyataan Hibah yang sah, khususnya dalam konteks pengajuan SKB atas hibah tanah dan/atau bangunan.

Dapatkan 2 keuntungan sekaligus dengan subscribe di Baca Diskusi Pajak:

  1. Akses penuh ke artikel & publikasi digital.
  2. Akses eksklusif ke Grup Telegram Underground Pajak selama 7 hari.

Daftar sekarang dan nikmati manfaatnya:

šŸ‘‰ Gabung di sini