1 min read

Pengajuan SKTD di Coretax dan DJP Online

Pertanyaan:
Kenapa menu e-SKTD (Surat Keterangan Tidak Dipungut) di Coretax sudah ada tapi tidak bisa diakses? Bisakah dibantu tahapan pengisiannya dan apakah ada petunjuk pengisiannya?

Jawaban:
Saat ini, pengajuan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) untuk Tahun 2025 masih dilakukan melalui DJP Online, bukan Coretax. Meski menunya sudah ada di Coretax, fitur tersebut belum sepenuhnya aktif.

Tahapan Pengajuan SKTD di DJP Online

Berikut adalah tahapan untuk mengajukan SKTD:

  1. Login ke DJP Online.
  2. Pilih menu "Layanan".
  3. Pilih layanan "eSKTD".
  4. Pilih "Buat SKTD" dan isi formulir yang tersedia.

Petunjuk Pengisian dan Persyaratan

Petunjuk pengisian formulir dapat dilihat pada lampiran PMK-41/PMK.03/2020. Selain itu, pastikan untuk menyiapkan persyaratan dan dokumen pendukung sesuai dengan Pasal 7, 8, dan 9 PMK-41/PMK.03/2020.

Dokumen pendukung harus disesuaikan dengan jenis SKTD yang Anda ajukan. Jika permohonan Anda memenuhi syarat, sistem akan menampilkan validasi secara otomatis.