Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23
Berikut adalah detail mengenai pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan PPh Pasal 23:
Dasar dan Tujuan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Surat Keterangan Bebas (SKB) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
Pembebasan ini tidak berlaku untuk pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Contoh Spesifik PPh 23: Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23, misalnya, berlaku terhadap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Perusahaan penerbangan dalam negeri berdasarkan perjanjian charter.
Pihak yang Berwenang Menerbitkan dan Tempat Pengajuan
Kewenangan:
Wewenang untuk menerbitkan surat keterangan bebas PPh berada pada Direktur Jenderal Pajak. Namun, kewenangan ini didelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
Tempat Pengajuan: Meskipun pengajuan dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, permohonan juga dapat disampaikan secara tertulis. Permohonan tertulis dapat disampaikan:
- Secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
- Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Prosedur Pengajuan dan Persyaratan Dokumen
Wajib Pajak (WP) mengajukan permohonan SKB PPh. Agar permohonan Anda diterima, Anda harus memenuhi beberapa ketentuan:
- Formulir Pengajuan
Permohonan diajukan menggunakan surat permohonan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan. Contoh format dokumen ini tercantum dalam huruf B angka VI.1 Lampiran PER 8 tahun 2025 - Persyaratan Administrasi dan Dokumen Pendukung
Wajib Pajak yang mengajukan permohonan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:- Memenuhi Persyaratan Surat Keterangan Fiskal (SKF): Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
- Melampirkan Penghitungan PPh: Permohonan harus dilampirkan dengan lembar penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan (berlaku untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, huruf b, dan huruf c).
- Penandatanganan Permohonan: Permohonan tertulis ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, wakil Wajib Pajak (untuk WP badan), atau kuasa Wajib Pajak dengan dilengkapi surat kuasa khusus.
- Proses Keputusan dan Jangka Waktu
Kepala KPP (yang didelegasikan wewenang oleh Dirjen Pajak) akan menindaklanjuti permohonan Anda.- Keputusan Diterbitkan: Direktur Jenderal Pajak (atau Kepala KPP) akan memberikan keputusan dengan menerbitkan:
- Surat Keterangan Bebas (SKB), jika memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
- Surat penolakan permohonan surat keterangan bebas, jika tidak memenuhi ketentuan.
- Jangka Waktu: Keputusan ini harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah bukti penerimaan permohonan diterbitkan.
- Persetujuan Otomatis: Apabila dalam jangka waktu 5 hari kerja tersebut Direktur Jenderal Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui. Jika dianggap disetujui, SKB wajib diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak batas waktu 5 hari kerja tersebut terlampaui.
- Keputusan Diterbitkan: Direktur Jenderal Pajak (atau Kepala KPP) akan memberikan keputusan dengan menerbitkan:
