Pengaturan Perpajakan untuk Wanita Kawin

PER-7 Tahun 2025 memiliki beberapa ketentuan khusus yang mengatur Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kewajiban perpajakan bagi wanita kawin, yang utamanya tercakup dalam Pasal 4 dan beberapa pasal terkait lainnya.

Kewajiban Pajak yang Digabungkan dengan Suami (Pasal 4 ayat (1) PER-7 Tahun 2025)

Secara umum, jika seorang wanita kawin tidak dikenai pajak secara terpisah, maka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya akan digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. Ini berarti suami bertanggung jawab atas pelaporan seluruh penghasilan keluarga.


Mengajukan Status Wajib Pajak Nonaktif (Pasal 4 ayat (2) PER-7 Tahun 2025)

Apabila seorang wanita kawin sudah memiliki NPWP namun ingin agar kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami, ia harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif. Dengan status ini, NPWP miliknya tidak akan digunakan untuk pelaporan pajak terpisah.


Kondisi untuk Mengaktifkan Kembali Wajib Pajak Nonaktif (Pasal 4 ayat (3) PER-7 Tahun 2025)

Wanita kawin yang sebelumnya berstatus Wajib Pajak Nonaktif wajib mengajukan pengaktifan kembali NPWP-nya jika ia kembali memenuhi persyaratan objektif (memiliki penghasilan yang dikenai pajak) dan mengalami salah satu kondisi berikut:

  • Hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
  • Melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis.
  • Memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami, meskipun tidak ada putusan hakim atau perjanjian.
  • Suami meninggal dunia.
  • Bercerai.

Wanita Kawin sebagai Kepala Keluarga (Pasal 4 ayat (4) PER-7 Tahun 2025)

Ada ketentuan khusus bagi wanita kawin yang secara kependudukan berstatus kepala keluarga:

  • Ia harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika memenuhi persyaratan subjek dan objek pajak.
  • Penghasilan yang diperoleh wanita kawin tersebut tidak dapat digabungkan dengan suaminya. Artinya, ia akan melaporkan pajaknya secara terpisah sebagai kepala keluarga.

Dokumen Tambahan untuk Pendaftaran Pajak Terpisah (Pasal 17 PER-7 Tahun 2025

Dalam kasus wanita kawin yang mengajukan pendaftaran dengan status pajak terpisah, Direktur Jenderal Pajak (DJP) dapat meminta dokumen pendukung untuk membuktikan status tersebut. Dokumen yang mungkin diminta antara lain:

  • Salinan putusan hakim (bagi yang hidup berpisah).
  • Salinan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta (bagi yang pisah harta).
  • Surat pernyataan yang menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.