Pengembalian Barang oleh Non-PKP dan Nota Retur di Coretax
Pertanyaan:
Jika non-PKP membeli barang dari PKP dan ingin mengembalikan sebagian barang, apakah non-PKP tersebut wajib membuat dan mengunggah nota retur di Coretax? Apakah faktur masukan yang diterima non-PKP perlu diunggah terlebih dahulu?
Penjelasan Singkat:
Bisa, non-PKP tetap dapat membuat nota retur di Coretax selama memiliki akun dan faktur pajak yang diterima mencantumkan NPWP mereka.
- Pembuatan Nota Retur oleh Non-PKP:
- Pembeli non-PKP bisa membuat nota retur di aplikasi coretax.
- Untuk itu, pembeli perlu login ke akun coretax menggunakan NPWP 16 digit (NIK).
- Penting: Nota retur hanya bisa dibuat jika Faktur Pajak yang diterima dari PKP penjual sebelumnya sudah mencantumkan NPWP pembeli sebagai identitas.
- Pengunggahan Faktur Masukan oleh Non-PKP:
- Tidak perlu. Non-PKP tidak perlu mengunggah Faktur Pajak Masukan yang mereka terima.
- Proses retur bisa dilakukan langsung melalui sub-menu Pajak Masukan atau menu Retur Pajak Masukan di coretax.
- Pilih "Buat Retur", lalu masukkan Nomor Faktur Pajak yang ingin diretur.
Singkatnya, non-PKP bisa langsung membuat nota retur di coretax asalkan faktur pajaknya sudah mencantumkan NPWP mereka dan mereka bisa login ke coretax dengan NPWP/NIK.