Pengembalian Barang oleh Non-PKP dan Nota Retur di Coretax

Pertanyaan:
Jika non-PKP membeli barang dari PKP dan ingin mengembalikan sebagian barang, apakah non-PKP tersebut wajib membuat dan mengunggah nota retur di Coretax? Apakah faktur masukan yang diterima non-PKP perlu diunggah terlebih dahulu?

Penjelasan Singkat:

Bisa, non-PKP tetap dapat membuat nota retur di Coretax selama memiliki akun dan faktur pajak yang diterima mencantumkan NPWP mereka.

  1. Pembuatan Nota Retur oleh Non-PKP:
    • Pembeli non-PKP bisa membuat nota retur di aplikasi coretax.
    • Untuk itu, pembeli perlu login ke akun coretax menggunakan NPWP 16 digit (NIK).
    • Penting: Nota retur hanya bisa dibuat jika Faktur Pajak yang diterima dari PKP penjual sebelumnya sudah mencantumkan NPWP pembeli sebagai identitas.
  2. Pengunggahan Faktur Masukan oleh Non-PKP:
    • Tidak perlu. Non-PKP tidak perlu mengunggah Faktur Pajak Masukan yang mereka terima.
    • Proses retur bisa dilakukan langsung melalui sub-menu Pajak Masukan atau menu Retur Pajak Masukan di coretax.
    • Pilih "Buat Retur", lalu masukkan Nomor Faktur Pajak yang ingin diretur.

Singkatnya, non-PKP bisa langsung membuat nota retur di coretax asalkan faktur pajaknya sudah mencantumkan NPWP mereka dan mereka bisa login ke coretax dengan NPWP/NIK.