Pengembalian Pajak Tidak Terutang PPh Final UMKM (PMK 81)

❓ Pertanyaan:

Bagaimana solusi bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah melakukan pembayaran PPh Final UMKM (periode Januari hingga Agustus), namun kemudian menyadari bahwa peredaran bruto yang dibayarkan seharusnya tidak dikenai pajak karena berada di bawah batasan Rp500.000.000,00?

✅ Jawaban:

Apabila peredaran bruto (omzet) belum mencapai batas Rp500.000.000,00, dan Wajib Pajak terlanjur melakukan pembayaran PPh Final UMKM, maka kelebihan pembayaran tersebut tidak termasuk ke dalam pembayaran pajak yang dapat dipindahbukukan sesuai dengan ketentuan Pasal 109 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024).

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan PMK 81 Tahun 2024 melalui sistem Coretax. Langkah-langkah pengajuan permohonan adalah sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak melakukan log masuk (login) ke Coretax.
  2. Pilih menu Pembayaran, kemudian pilih tab Formulir Restitusi Pajak.
  3. Pada bagian alasan permintaan restitusi, pilih opsi “Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Terkait Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan”.
  4. Lengkapi data yang diperlukan, seperti kode akun pajak, jenis setoran, masa dan tahun pajak, serta kolom-kolom lainnya. Kemudian, klik tambah data dan lanjutkan pengisian formulir secara lengkap.
  5. Pastikan data nomor rekening bank yang muncul telah sesuai sebelum permohonan diajukan (submit). Atas permohonan pengembalian tersebut, akan dilakukan proses sebagai berikut:
    1. Pengembalian dana ke rekening Wajib Pajak; atau
    2. Pembayaran Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain; atau
    3. Pengisian Deposit Pajak atas nama Wajib Pajak berdasarkan persetujuan Wajib Pajak.