Pengenaan PPh Penjualan Saham Mekanisme Bursa & Non-Bursa

Pengenaan PPh Penjualan Saham Mekanisme Bursa & Non-Bursa
Photo by Bumgeun Nick Suh / Unsplash

❓ Pertanyaan:

Apabila WPDN melakukan penjualan saham kepada WPLN dengan harga yang sama (tidak terdapat keuntungan atas pengalihan saham ini), Pajak Penghasilan (PPh) apa yang dikenakan?

✅ Jawaban:

Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bergantung pada mekanisme transaksi penjualan saham tersebut. Dalam hal penjualan saham dilakukan melalui bursa efek, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, atas penghasilan yang diterima akan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham.

Namun, apabila penjualan saham tersebut tidak dilakukan melalui bursa efek (non-bursa), dalam hal terdapat keuntungan atas pengalihan saham non-bursa tersebut sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang PPh dan penjelasannya, maka penghasilan tersebut akan dimasukkan ke dalam penghitungan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan menggunakan tarif umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang PPh yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dapatkan 2 keuntungan sekaligus dengan subscribe di Baca Diskusi Pajak:

  1. Akses penuh ke artikel & publikasi digital.
  2. Akses eksklusif ke Grup Telegram Underground Pajak selama 7 hari.

Daftar sekarang dan nikmati manfaatnya:

👉 Gabung di sini