Pengertian Penghasilan Pajak berupa Gaji, Komisi, Markup dan Tip

❓ Pertanyaan:

Kasus seorang profesional yang memiliki gaji pokok sebesar Rp4.000.000, namun menerima komisi yang bersumber dari peningkatan harga jual (mark-up) dan/atau imbalan jasa (tip) dari pelayanan konsumen, sehingga total penghasilan bulanannya mencapai kisaran Rp15.000.000 hingga Rp20.000.000. Apakah total penerimaan tersebut dikategorikan sebagai penghasilan?

✅ Jawaban:

Dalam konteks perpajakan, definisi penghasilan tidak mempertimbangkan aspek legalitas maupun moralitas. Selama penerimaan tersebut merepresentasikan tambahan kemampuan ekonomis, entitas tersebut akan tetap dikategorikan sebagai penghasilan, terlepas dari nomenklatur atau sumbernya.