Penggunaan Nomor Faktur Pajak untuk Retur

Tanya:
Kalau misal nomor pajak A dipakai buat retur barang A. Nah kemudian suatu hari mau retur barang B pakai nomor pajak A, nomor pajak yang sama seperti sebelumnya, apakah tidak masalah di Coretax?

Jawab:

Jika yang Anda maksud dengan "nomor pajak A" adalah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sama dari faktur pajak pembelian sebelumnya, maka Anda tidak bisa menggunakannya kembali untuk meretur barang lain (barang B) yang berasal dari faktur pajak yang berbeda.

Retur barang selalu terkait langsung dengan satu Faktur Pajak Masukan tertentu tempat barang tersebut dibeli. Setiap Dokumen Retur atau Nota Retur harus merujuk pada Faktur Pajak Masukan asli yang terkait dengan barang yang di-retur.

Penjelasan

  • Retur Spesifik per Faktur Pajak: Retur dilakukan atas Barang Kena Pajak (BKP) yang tercantum dalam suatu faktur pajak spesifik. Artinya, jika Anda membeli Barang A dan Barang B melalui dua faktur pajak yang berbeda, maka retur untuk Barang A harus merujuk pada faktur pajak tempat Barang A dibeli, dan retur untuk Barang B harus merujuk pada faktur pajak tempat Barang B dibeli.
  • Satu Dokumen Retur untuk Satu Faktur Pajak: Meskipun Anda memiliki dua faktur pajak masukan dari penjual yang sama, dan Anda ingin meretur barang dari kedua faktur tersebut, Anda harus menerbitkan dokumen retur terpisah untuk masing-masing faktur pajak.
  • Coretax Mencatat Per Faktur: Sistem Coretax akan melacak pengkreditan dan retur pajak masukan berdasarkan NSFP asli. Menggunakan NSFP yang sama untuk meretur barang dari faktur berbeda akan menyebabkan error karena tidak ada korelasi yang valid antara NSFP yang dimasukkan dan barang yang di-retur dalam riwayat transaksi sistem.

Jadi, pastikan Anda selalu merujuk pada Nomor Seri Faktur Pajak asli dari faktur pembelian barang yang akan Anda retur saat membuat dokumen retur di Coretax.