Penggunaan NPWP cabang, Sertifikat Elektronik, EFIN, dan Akun Pengusaha Kena Pajak di 2025

seri PER 7 tahun 2025

Terdapat beberapa ketentuan lain-lain terkait penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang, Sertifikat Elektronik, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan di 2025


Penggunaan NPWP Cabang

Masa Berlaku Penggunaan NPWP Cabang

(Pasal 91 Ayat (1) PER-7/PJ/2025)

NPWP cabang dapat digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk:

  • Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.
  • Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024.
  • Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024.

Pihak yang Melaksanakan Hak dan Kewajiban

(Pasal 91 Ayat (2) PER-7/PJ/2025)

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menggunakan NPWP cabang dilaksanakan oleh:

  • Wajib Pajak orang pribadi.
  • Wakil Wajib Pajak Badan, yaitu pengurus pusat atau pengurus cabang. Pelaksanaan ini dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

Pelaksanaan oleh Pengurus Cabang atau Pengurus Pusat

(Pasal 91 Ayat (3) PER-7/PJ/2025)

Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan menggunakan NPWP cabang dapat dilakukan oleh pengurus cabang atau pengurus pusat, sepanjang identitas wakil Wajib Pajak Badan dapat divalidasi.

Lampiran Surat Penunjukan

(Pasal 91 Ayat (4) PER-7/PJ/2025)

Dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan oleh pengurus pusat, wakil Wajib Pajak Badan tersebut harus melampirkan surat penunjukan pengurus pusat untuk mewakili cabang yang dimaksud.


Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.

Langganan Sekarang

Penggunaan Sertifikat Elektronik, EFIN, dan Akun PKP

Masa Berlaku Penggunaan

(Pasal 91 Ayat (5) PER-7/PJ/2025)

Sertifikat elektronik, electronic filing identification number (EFIN), dan akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diberikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 dapat digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk:

  • Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.
  • Bagian Tahun Pajak sampai dengan Bagian Tahun Pajak yang berakhir pada Desember 2024.
  • Tahun Pajak sampai dengan Tahun Pajak 2024.
  • Masa Pajak Januari 2025 dan setelahnya bagi PKP tertentu sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pengajuan Permintaan Sertifikat Elektronik, EFIN, atau Aktivasi Akun PKP

(Pasal 91 Ayat (6) PER-7/PJ/2025)

Jika Wajib Pajak:

  • Belum memiliki sertifikat elektronik atau sertifikat elektronik yang dimiliki telah berakhir masa berlakunya;
  • Belum memiliki EFIN, atau sudah memiliki EFIN namun tidak diketahui atau lupa; atau
  • Belum memiliki akun Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik, EFIN, atau aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Aktivasi Akun PKP

(Pasal 91 Ayat (7) PER-7/PJ/2025)

Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Masa Pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.