Penghapusan NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan bagi Ekspatriat
Ekspat ingin hapus #NPWP setelah tak kerja di Indonesia per 2025? 🤔 Wajib lapor #SPT_OP 2025 dulu, baru bisa ajukan penghapusan NPWP. Pengajuan & pelaporan SPT bisa via #Coretax atau ke #KPP. Cek PER-7/PJ/2025
Anda bertanya apakah seorang ekspatriat yang sudah tidak bekerja lagi di Indonesia per Tahun Pajak 2025 bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP orang pribadi terlebih dahulu baru melaporkan SPT OP 2025-nya, serta di mana pengajuannya.
Urutan Kewajiban: Lapor SPT Dulu, Baru Hapus NPWP
Anda perlu menyelesaikan terlebih dahulu semua hak dan kewajiban perpajakan Anda sebelum mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Ini berarti, untuk ekspatriat yang tidak lagi bekerja di Indonesia per Tahun Pajak 2025:
- Anda harus melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 terlebih dahulu.
- Setelah semua kewajiban perpajakan dipenuhi dan dilaporkan, barulah Anda bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
Mengapa demikian? Jika NPWP sudah dihapuskan, Anda sudah tidak bisa lagi melaporkan SPT. Proses penghapusan NPWP adalah langkah terakhir setelah semua kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT, sudah terselesaikan.
Pengajuan Penghapusan NPWP
Ketentuan terkait penghapusan NPWP dan tata cara pengajuannya dapat dilihat pada Bagian Ketujuh PER-7/PJ/2025.
Untuk pengajuannya, Anda bisa memilih:
- Secara Online melalui Coretax: Proses pengajuan penghapusan NPWP kini sebagian besar dapat dilakukan secara online melalui akun Coretax Anda. Ini adalah cara yang paling efisien.
- Melalui KPP: Jika ada kendala teknis atau Anda membutuhkan bantuan langsung, Anda juga bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 juga dapat dilakukan melalui Coretax setelah periode pelaporan dibuka pada awal 2026. Pastikan Anda sudah menerima semua bukti potong atau dokumen terkait penghasilan Anda selama bekerja di Indonesia pada tahun 2025.
Bacaan:
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2025-01/Buku%20Manual%20Coretax%202024%20-%20Penghapusan%20NPWP.pdf