Penghasilan di Luar Usaha, Pakai Norma atau PPh Final UMKM?

❓ Pertanyaan:

Apakah wajib pajak yang telah memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk penghasilan di luar usaha diperbolehkan untuk sekaligus menerapkan tarif PPh Final UMKM 0,5% bagi penghasilan yang berasal dari kegiatan usahanya?

Dapatkan 2 keuntungan sekaligus dengan subscribe di Baca Diskusi Pajak:

  1. Akses penuh ke artikel & publikasi digital.
  2. Akses eksklusif ke Grup Telegram Underground Pajak selama 7 hari.

Daftar sekarang dan nikmati manfaatnya:

👉 Gabung di sini

✅ Jawaban:

Wajib pajak yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha dan penghasilan di luar kegiatan usaha diperbolehkan untuk menghitung pajak dengan metode yang berbeda untuk masing-masing jenis penghasilan, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.

  1. Penghasilan dari Kegiatan Usaha: Atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha, wajib pajak dapat menerapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Syarat utama penerapan tarif ini adalah peredaran bruto wajib pajak dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dan memenuhi ketentuan lain dalam peraturan tersebut.
  2. Penghasilan di Luar Kegiatan Usaha: Untuk menghitung penghasilan neto yang bersumber dari penghasilan di luar kegiatan usaha, wajib pajak dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Ketentuan ini berlaku selama wajib pajak yang bersangkutan belum menyampaikan pemberitahuan untuk menggunakan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang PPh.