1 min read

Pengisian Kode Barang/Jasa 00000 di Coretax

Pertanyaan:

Saat pengisian Faktur Pajak di Coretax, apakah benar sudah tidak boleh memakai Kode Barang/Jasa 00000? Apakah ada aturan terkini terkait pengisiannya?

Jawaban:

Pengisian kode barang/jasa pada Faktur Pajak di Coretax tidak bersifat wajib mutlak. Mengosongkan kolom kode barang/jasa atau mengisinya dengan "000000" masih diperbolehkan.

Berikut adalah penjelasan berdasarkan peraturan perpajakan terbaru:

Aturan Terkini

Berdasarkan PER-11/PJ/2025, syarat formal yang wajib dicantumkan dalam Faktur Pajak tidak mencakup kode barang/jasa, melainkan "Jenis Barang atau Jasa". Aturan ini juga sejalan dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

Pengisian di Coretax

  • Kolom "Kode Barang/Jasa" adalah fitur tambahan di Coretax untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat Faktur Pajak. Fitur ini bersifat opsional, bukan kewajiban dari undang-undang.
  • Anda bisa mengisinya jika memiliki kode barang/jasa yang sesuai dengan modul Coretax.
  • Jika tidak ada kode yang tersedia, Anda diperbolehkan untuk mengosongkan kolom tersebut atau mengisinya dengan "000000".
  • Faktur Pajak dengan kode "000000" tetap dianggap sah selama kolom "Jenis barang/jasa" diisi dengan keterangan yang benar dan sesuai dengan kenyataan.

Definisi dan Ketentuan "Jenis Barang/Jasa"

  • "Jenis Barang/Jasa" diisi pada kolom "Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak".
  • Keterangan yang diisi harus merepresentasikan barang atau jasa yang diserahkan secara akurat.
    • Jika menjual jasa konsultasi perpajakan, harus diisi "Jasa Konsultasi Perpajakan", bukan hanya "Jasa Konsultasi".
    • Jika menjual Laptop SUSA ROG 16 inci, tulis “Laptop SUSA ROG 16 inci”, bukan hanya “Laptop” atau “Elektronik”.
  • Ada ketentuan khusus untuk beberapa jenis penyerahan, seperti kendaraan bermotor baru, tanah dan/atau bangunan, dan penyerahan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Ketentuan khusus tersebut diatur dalam Pasal 35 PER-11/PJ/2025.
    • Kendaraan Bermotor Baru → wajib cantumkan merek, tipe, varian, dan nomor rangka.
    • Tanah dan/atau bangunan → wajib memuat alamat lengkap tanah/bangunan.
    • Penyerahan ke Kawasan Perdagangan Bebas & Pelabuhan Bebas → Wajib memuat nama barang + kode HS (harmonized system) atau pos tarif sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia

Kesimpulan:

This post is for paying subscribers only