Pengisian Omzet untuk Pengajuan Pengukuhan PKP Perusahaan Baru
pengisian kolom omzet saat mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk perusahaan yang baru akan berdiri. Apakah diisi nol (0) atau perkiraan omzet sampai akhir tahun 2025?

Panduan Pengisian Omzet Perusahaan Baru
Sesuai dengan Lampiran PER-7/PJ/2025 pada bagian petunjuk pengisian formulir pengukuhan pengusaha kena pajak, terkait kolom "Peredaran Bruto dan/atau Penerimaan Bruto", Anda harus mengisi dengan total peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sampai dengan bulan terakhir dalam satu tahun buku sebelum permohonan pengukuhan.