Pengkreditan FP atas pemberian cuma-cuma
❓ Pertanyaan
Jika PT Solomon Archer menerbitkan faktur pajak atas pemberian cuma-cuma, apakah PT Green Day selaku penerima dapat mengkreditkan Pajak Masukan?
✅ Jawaban
Sepanjang Pajak Masukan atas pemberian cuma-cuma tersebut tidak termasuk dalam jenis Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 , maka dapat dikreditkan. (terlampir)