Pengkreditan PPN 1,1% di Coretax
PPN 1,1% bisa dikreditkan & wajib lapor di Coretax? 🤔 Ya! Selama faktur memenuhi syarat di Pasal 9 ayat (8) UU PPN, silakan kreditkan & laporkan di SPT Masa PPN.
Latar Belakang
Pertanyaan muncul mengenai apakah faktur dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1,1% dapat dikreditkan dan apakah perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Apakah PPN 1,1% Dapat Dikreditkan?
Pada dasarnya, Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN sttd Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU HPP). PPN 1,1% biasanya merujuk pada PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu (BKPT) oleh pengusaha tertentu, atau PPN atas transaksi aset kripto yang menerapkan DPP nilai lain.
Ketentuan Umum Pengkreditan Pajak Masukan
Pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU HPP menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk:
- Pembelian BKP atau perolehan JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
- Pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan atau station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean yang tidak sesuai ketentuan.
- Perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan, atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli atau penerima JKP.
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak sesuai ketentuan.
- Impor BKP yang tidak dilaporkan dalam SPT PPN.
- Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam SPT PPN.
- Perolehan BKP atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
- Perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
- Perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak diberitahukan dalam SPT Masa PPN, yang ditemukan saat pemeriksaan.
- Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
Selama faktur dengan PPN 1,1% yang diterima tidak termasuk dalam pengecualian di atas dan memenuhi persyaratan formal serta material, maka dapat dikreditkan.
Pelaporan dalam SPT Masa PPN
Pengkreditan Faktur Pajak Masukan dilakukan dengan melaporkan Faktur Pajak Masukan tersebut dalam SPT Masa PPN melalui aplikasi Coretax. Ini berarti, meskipun tarifnya 1,1%, faktur tersebut tetap harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai Pajak Masukan untuk kemudian dapat dikreditkan (jika memenuhi syarat) atau tidak dikreditkan.