1 min read

Pengukuhan PKP Orang Pribadi vs Badan

❓ Pertanyaan 1

Saya Wajib Pajak Orang Pribadi. Per Juli 2025 omzet saya sudah melebihi Rp4,8 miliar. Kapan saya wajib mengajukan pengukuhan PKP?

✅ Jawaban

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan (3) PMK Nomor 164 Tahun 2023, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku ketika omzetnya telah melebihi Rp4,8 miliar.

Artinya, jika omzet usaha Anda melampaui Rp4,8 miliar pada Juli 2025, maka kewajiban melaporkan sebagai PKP adalah paling lambat 31 Desember 2025.

💡
Ada masa tenggang untuk pendaftaran Pengukuhan PKP yaitu s.d. 31 Desember

❓ Pertanyaan 2

Lebih baik saya mengajukan PKP sebagai badan usaha atau tetap sebagai orang pribadi?

✅ Jawaban

Apabila omzet yang melebihi Rp4,8 miliar saat ini tercatat atas NPWP Orang Pribadi, maka kewajiban untuk dikukuhkan sebagai PKP melekat pada NPWP Orang Pribadi tersebut.

Jika di kemudian hari Anda mendirikan badan usaha, maka badan tersebut dapat mengajukan pengukuhan PKP baru atas nama badan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuhan PKP diatur dalam Pasal 48–55 PER-07/PJ/2025.