Pengunggahan Faktur Pajak Lintas Bulan
Pertanyaan:
- Apakah faktur pajak yang dibuat tanggal 8 Juli 2025 boleh diunggah tanggal 12 Agustus 2025? Apakah ada sanksi?
- Apakah yang dimaksud dengan larangan backdate faktur pajak? Apakah ketika faktur diunggah melebihi batas tanggal 20 atau ketika faktur dibuat melebihi tanggal transaksi?
- Apakah jika faktur dibuat tanggal 1 Agustus, tidak boleh untuk transaksi tanggal 31 Juli?
Jawaban: Berikut adalah penjelasan mengenai aturan dan sanksi terkait pembuatan serta pengunggahan Faktur Pajak.
- Pengunggahan Faktur Pajak Lintas Bulan Faktur Pajak yang dibuat pada 8 Juli 2025 dapat diunggah pada 12 Agustus 2025. Batas akhir pengunggahan Faktur Pajak adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan Faktur Pajak, sesuai Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025. Jika diunggah setelah tanggal tersebut, Faktur Pajak dianggap tidak sah dan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
- Larangan Backdate Larangan backdate mengacu pada penggunaan tanggal Faktur Pajak yang lebih awal dari tanggal transaksi sebenarnya. Jika transaksi terjadi pada 1 Agustus tetapi Faktur Pajak dibuat dengan tanggal 31 Juli, praktik tersebut dilarang. Namun, jika Faktur Pajak dibuat setelah tanggal transaksi, hal ini diperbolehkan asalkan tidak melewati batas waktu pengunggahan.
- Tanggal Faktur Pajak dan Tanggal Transaksi Faktur Pajak yang dibuat pada 1 Agustus untuk transaksi yang terjadi pada 31 Juli diperbolehkan. Yang menjadi patokan adalah tanggal pembuatan Faktur Pajak tidak boleh melebihi batas waktu pengunggahan, yaitu tanggal 20 bulan berikutnya. Dalam kasus ini, batas pengunggahannya adalah 20 Agustus 2025.
Sesuai dengan Pasal 44 PER-11/PJ/2025:
(1) e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
(2) Persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang e-Faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Member discussion