Penjelasan Keharusan Legalisasi SKB PPh Pasal 23 oleh KPP

❓ Pertanyaan:

Apakah Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang telah diterbitkan perlu dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar dapat diterima oleh lawan transaksi, serta bagaimana prosedur permohonan dan waktu penyelesaian legalisasi tersebut?

✅ Jawaban:

Tidak terdapat ketentuan yang mengatur secara spesifik mengenai kewajiban legalisasi Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 oleh Kantor Pelayanan Pajak. Ketentuan terkait penerbitan dan penggunaan SKB PPh Pasal 23 diatur dalam peraturan yang relevan, yaitu PER-8/PJ/2025.