Penjelasan Singkat: Permintaan Suket Non-PKP oleh Badan di Coretax

Secara ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tidak terdapat prosedur standar atau resmi mengenai penerbitan surat pernyataan atau keterangan Wajib Pajak Non-Pengusaha Kena Pajak (Non-PKP).

Oleh karena itu, jika badan Anda membutuhkan surat keterangan Non-PKP, disarankan untuk melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat badan Anda terdaftar. KPP akan dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan penerbitan surat keterangan tersebut dan persyaratan yang mungkin diperlukan.