1 min read

Penjualan Emas Batangan & PPh 22

Penjualan Emas Batangan & PPh 22
Photo by rc.xyz NFT gallery / Unsplash

❓ Pertanyaan

Jika perusahaan saya salah satu usahanya adalah jual beli emas batangan, apakah saat menjual emas batangan tetap ada kewajiban pemungutan PPh 22? Bagaimana penerapannya sesuai aturan terbaru?


✅ Jawaban

Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 48 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 52 Tahun 2025, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas batangan dalam kondisi berikut:

  1. Penjualan oleh pengusaha emas perhiasan/emas batangan kepada konsumen akhir.
  2. Penjualan kepada Wajib Pajak yang dikenai PPh Final PP 55/2022 (dengan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan PP 55/2022).
  3. Penjualan kepada Wajib Pajak dengan SKB PPh Pasal 22.
  4. Penjualan kepada Bank Indonesia.
  5. Penjualan melalui pasar fisik emas digital.
  6. Penjualan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara usaha bulion.

Selain itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan (PEP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu sesuai Pasal 14 ayat (1) PMK 48/2023, wajib:

  • Menerbitkan faktur pajak kode 050 dengan besaran tertentu, kecuali penyerahan ke konsumen akhir.
  • Jika ke konsumen akhir, dapat menerbitkan faktur pajak eceran yang dilaporkan secara digunggung.