Penjualan Grosir vs. Eceran: Kapan Faktur Pajak Digunggung?
Anda bertanya tentang perbedaan penjualan grosir dan eceran dalam konteks pajak, serta kapan Faktur Pajak (FP) perlu dibuat dan kapan bisa digunggung. Kuncinya ada pada karakteristik pembeli.
Faktur Pajak Digunggung: Untuk Konsumen Akhir
Faktur Pajak digunggung (disebut juga FP Pedagang Eceran) bisa dibuat apabila pembeli memenuhi karakteristik konsumen akhir, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 PER-11/PJ/2025.
Ini berarti:
- Tujuan: Barang atau jasa yang Anda jual akan digunakan langsung oleh pembeli sebagai konsumen akhir, bukan untuk dijual kembali atau diproses lebih lanjut dalam kegiatan usahanya.
- Berlaku untuk Toko Offline maupun Online: Ketentuan ini berlaku baik untuk penjualan melalui toko fisik maupun penjualan online di marketplace.
Untuk menentukannya, Anda perlu memastikan karakteristik lawan transaksi (pembeli). Jika mereka adalah konsumen akhir, Anda bisa menggunakan FP digunggung.
Detail lebih lanjut mengenai FP bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran diatur dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 55 PER-11/PJ/2025.