Penjualan Hasil Produksi Perusahaan KEK ke Luar KEK
Tanya:
Perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ingin menjual hasil produksinya ke luar KEK. Untuk PPN yang sebelumnya dibebaskan saat pembelian, apakah wajib dilunasi? Dan untuk dasar aturannya dari mana?
Jawab:
Jika perusahaan di KEK menjual hasil produksinya ke luar KEK, maka penyerahan tersebut akan dikenai PPN dan/atau PPnBM sesuai ketentuan umum perpajakan. PPN yang sebelumnya dibebaskan saat perolehan (impor atau pembelian) atas barang-barang yang digunakan untuk memproduksi roti tersebut, wajib dilunasi jika barang hasil produksi dijual ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) atau daerah lain yang bukan KEK/kawasan bebas.
Pelunasan PPN atas Barang yang Mendapat Fasilitas
Dasar hukumnya adalah Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 33/PMK.010/2021. Pasal-pasal ini mengatur bahwa sepanjang dilakukan pengeluaran barang (baik ke TLDDP maupun bukan ke TLDDP, yang berarti keluar dari KEK), maka Pelaku Usaha wajib melunasi PPN atau PPN dan PPnBM yang terkait langsung dengan penyerahan yang pada saat impor, pemanfaatan, atau penyerahannya mendapatkan fasilitas tidak dipungut.
Penjualan Hasil Produksi (Roti)
Tanya: Tapi yang dijual bukan barang yang diimpor atau dibeli, tapi hasil produksinya. Misal perusahaan KEK beli mesin roti dan dibebaskan PPN, kemudian memproduksi roti untuk dijual di luar KEK. Untuk penjualan roti tersebut apakah juga harus melunasi PPN ketika perolehan?
Jawab:
Untuk penjualan hasil produksi (roti) dari KEK ke luar KEK (TLDDP), ketentuan yang berlaku adalah PPN dikenakan.
Dasar aturannya adalah Pasal 84 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021. Pasal ini menyebutkan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pelaku Usaha ke TLDDP, dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam kasus Anda:
- Pajak atas perolehan mesin roti: Jika mesin roti dibeli dengan fasilitas tidak dipungut PPN, dan kemudian hasil produksinya (roti) dijual ke TLDDP, maka PPN atas perolehan mesin roti yang semula tidak dipungut tersebut tidak perlu dilunasi karena mesin roti tersebut tidak dijual. Yang wajib dilunasi adalah PPN atas perolehan bahan baku yang fasilitasnya dicabut karena hasil produksinya dijual ke TLDDP. Artinya, jika bahan baku roti dibeli dengan fasilitas PPN tidak dipungut dan kemudian roti tersebut dijual ke TLDDP, maka PPN atas bahan baku tersebut (yang seharusnya dibebaskan/tidak dipungut saat pembeliannya) kini wajib dilunasi.
- Pajak atas penjualan roti: Penyerahan roti (sebagai hasil produksi) dari KEK ke luar KEK (TLDDP) merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang secara normal terutang PPN. Oleh karena itu, atas penjualan roti tersebut, perusahaan di KEK wajib memungut PPN sesuai tarif yang berlaku (saat ini 11% dari harga jual).
Singkatnya, penjualan hasil produksi dari KEK ke TLDDP akan dikenai PPN seperti transaksi normal di luar KEK, dan fasilitas PPN tidak dipungut yang diperoleh atas bahan baku yang melekat pada hasil produksi tersebut akan dicabut dan PPN-nya wajib dilunasi.