Penjualan Pasir Apakah Dibebaskan PPN?

Penjualan Pasir Apakah Dibebaskan PPN?
Photo by S. Tsuchiya / Unsplash

Apakah penjualan pasir termasuk penghasilan yang dibebaskan dari PPN dan apakah harus dibuatkan Faktur Pajak 080?

terdapat jenis pasir dalam PP 49 tahun 2022 yang termasuk dalam BKP tertentu yang bersifat strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Jika pasir yang Kakak maksud termasuk dalam ketentuan tsb maka merupakan objek PPN yang mendapat fasilitas dibebaskan.

Kata kuncinya:

  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran
  2. diambil langsung dari sumbernya