Penyetoran Kekurangan PPh 22 oleh Instansi

❓ Pertanyaan

Jika terjadi kekurangan penyetoran PPh Pasal 22 oleh instansi, siapa yang bertanggung jawab untuk menyetorkan kekurangan dan membuat kode billing?


✅ Jawaban

Jika yang dimaksud instansi adalah Instansi Pemerintah (IP), maka tanggung jawab untuk menyetorkan kekurangan PPh Pasal 22 berada pada instansi tersebut. Sesuai dengan peraturan, Instansi Pemerintah adalah pihak yang wajib melakukan pemungutan, membuat kode billing, dan menyetorkan PPh Pasal 22 atas transaksi yang menjadi objek pajak.

Proses pembuatan kode billing dilakukan melalui akun Coretax milik Instansi Pemerintah.