Penyusutan Harta Berwujud

Seri PMK 72 tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 ini mengatur secara komprehensif mengenai ketentuan penyusutan harta berwujud dalam perpajakan. Aturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari metode penyusutan, pengelompokan harta, saat dimulainya penyusutan, perlakuan biaya perbaikan, hingga penanganan penggantian asuransi.

Bagian Kesatu: Umum

Metode Penyusutan Harta Berwujud

(Pasal 2 Ayat (1) dan (2) PMK 72 Tahun 2023)

Penyusutan harta berwujud, kecuali tanah (hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai), yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dapat dilakukan dengan dua metode:

  • Metode Garis Lurus (Straight-Line Method): Penyusutan dilakukan dalam bagian yang sama besar selama masa manfaat harta.
  • Metode Saldo Menurun (Declining Balance Method): Penyusutan dilakukan dalam bagian yang menurun selama masa manfaat, dihitung dengan menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku. Pada akhir masa manfaat, nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas. Metode ini hanya berlaku untuk harta berwujud selain bangunan.

Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan Harta Berwujud

(Pasal 2 Ayat (3) PMK 72 Tahun 2023)

Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

Kelompok Harta Berwujud

Masa Manfaat

Tarif Penyusutan (Ayat (1) - Garis Lurus)

Tarif Penyusutan (Ayat (2) - Saldo Menurun)

I. Bukan Bangunan




Kelompok 1

4 tahun

25%

50%

Kelompok 2

8 tahun

12,5%

25%

Kelompok 3

16 tahun

6,25%

12,5%

Kelompok 4

20 tahun

5%

10%

II. Bangunan




Permanen

20 tahun

5%

(Tidak Berlaku)

Tidak Permanen

10 tahun

10%

(Tidak Berlaku)


Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.

Langganan Sekarang

Bagian Kedua: Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan

Pengelompokan Harta Berwujud Bukan Bangunan

(Pasal 3 Ayat (1) dan (2) PMK 72 Tahun 2023)

Untuk keperluan penyusutan, masa manfaat harta berwujud bukan bangunan dikelompokkan menjadi kelompok 1, kelompok 2, kelompok 3, dan kelompok 4. Jenis harta berwujud bukan bangunan dalam kelompok-kelompok ini tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Perlakuan Harta yang Tidak Tercantum dalam Lampiran

(Pasal 4 Ayat (1), (2), dan (3) PMK 72 Tahun 2023)

  • Default Kelompok 3: Jika jenis harta berwujud bukan bangunan tidak tercantum dalam Lampiran, Wajib Pajak harus menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 untuk keperluan penyusutan.
  • Permohonan Penetapan Masa Manfaat Lain: Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan masa manfaat kelompok 3, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok 1, kelompok 2, atau kelompok 4.
  • Pertimbangan Direktur Jenderal Pajak: Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan masa manfaat yang diajukan dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat sebenarnya atas harta berwujud bukan bangunan.

Bagian Ketiga: Saat Mulainya Penyusutan untuk Harta Berwujud

Penentuan Saat Mulainya Penyusutan

(Pasal 5 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) PMK 72 Tahun 2023)

Penyusutan atas harta berwujud umumnya dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta tersebut, kecuali untuk kondisi-kondisi khusus:

  • Harta dalam Proses Pengerjaan: Dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta. Pelaksanaannya sesuai ketentuan perpajakan terkait.
  • Harta Belum Digunakan/Menghasilkan: Dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Saat mulai menghasilkan adalah saat mulai berproduksi tanpa mempertimbangkan saat diterima atau diperolehnya penghasilan.
  • Permohonan Penetapan Saat Mulainya Penyusutan: Jika Wajib Pajak melakukan penyusutan yang dimulai pada bulan harta digunakan/menghasilkan, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan saat mulainya penyusutan. Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan saat mulainya penyusutan dengan mempertimbangkan bulan harta tersebut digunakan atau mulai menghasilkan.
  • Harta dalam Bidang Usaha Tertentu: Ketentuan khusus berlaku untuk harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu.

Bagian Keempat: Penyusutan Harta Berwujud Berupa Bangunan

Ketentuan Penyusutan Bangunan

(Pasal 6 Ayat (1) dan (2) PMK 72 Tahun 2023)

  • Bangunan Permanen dan Tidak Permanen: Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud berupa bangunan permanen dan bangunan tidak permanen, yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan dalam bagian yang sama besar selama masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (3).
  • Bangunan Permanen dengan Masa Manfaat Melebihi 20 Tahun: Apabila bangunan permanen mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, penyusutan dapat dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat:
    • 20 (dua puluh) tahun.
    • Sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Pilihan Penyusutan Bangunan Permanen Sesuai Masa Manfaat Sebenarnya

(Pasal 6 Ayat (3), (4), (5), dan (6) PMK 72 Tahun 2023)

  • Pilihan untuk Bangunan Sebelum Tahun Pajak 2022: Wajib Pajak yang telah melakukan penyusutan atas bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022, dan disusutkan sesuai masa manfaat 20 tahun, dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat yang sebenarnya. Pilihan ini disampaikan dengan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022.
  • Batas Waktu Pemberitahuan Tambahan: Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk melakukan penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya tetapi belum menyampaikan pemberitahuan, Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024.
  • Penghitungan Penyusutan Mulai Tahun Pajak 2022: Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan, penghitungan penyusutan bangunan permanen mulai Tahun Pajak 2022 dilakukan dalam bagian yang sama besar selama sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan nilai sisa buku fiskal pada akhir Tahun Pajak 2021.
  • Contoh Penghitungan: Penghitungan penyusutan atas bangunan permanen sesuai masa manfaat sebenarnya dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Bagian Kelima: Penyusutan atas Biaya Perbaikan Harta Berwujud

Perlakuan Biaya Perbaikan Harta Berwujud

(Pasal 7 Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) PMK 72 Tahun 2023)

  • Penyusutan Biaya Perbaikan: Biaya perbaikan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, serta mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan. Biaya perbaikan ini ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud tersebut.
  • Perbaikan Tanpa Menambah Masa Manfaat: Dalam hal perbaikan tidak menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan (nilai sisa buku + biaya perbaikan) dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut.
  • Perbaikan Menambah Masa Manfaat: Dalam hal perbaikan menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan dilakukan:
    • Sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut ditambah dengan tambahan masa manfaat akibat perbaikan; dan
    • Paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut, kecuali untuk bangunan permanen bagi Wajib Pajak yang melakukan penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 6 Ayat (5) dapat sesuai masa manfaat yang sebenarnya.
  • Saat Mulainya Penyusutan Perbaikan: Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk perbaikan harta berwujud tersebut. Namun, untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan perbaikan, penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan perbaikan harta berwujud tersebut sebagaimana dimaksud dalam
  • Contoh Penghitungan: Penghitungan penyusutan perbaikan dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Bagian Keenam: Penggantian Asuransi

Perlakuan Pengalihan/Penarikan Harta dengan Penggantian Asuransi

(Pasal 8 Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7) PMK 72 Tahun 2023)

Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi, berlaku ketentuan sebagai berikut pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut:

  • Jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian.
  • Jumlah harga jual dan/atau penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh, dibukukan atau diakui sebagai penghasilan.

Nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian adalah nilai sisa buku harta berwujud pada akhir bulan terjadinya peristiwa yang mendasari penggantian asuransi.

Jika hasil penggantian asuransi baru diketahui pasti di masa kemudian, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian dibukukan sebagai beban pada Tahun Pajak diterimanya hasil penggantian asuransi, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan ini, dan Direktur Jenderal Pajak akan mempertimbangkan Tahun Pajak diterimanya penggantian asuransi.

Dalam hal harta yang dimintakan penggantian asuransi telah dijual atau dialihkan sebelum penggantian diterima, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian diperhitungkan terlebih dahulu dengan harga jual atas pengalihan harta tersebut.

Penghitungan pembebanan kerugian dan pengakuan penghasilan dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.