Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu

Bagian Kesatu: Bidang Usaha Tertentu

Definisi Bidang Usaha Tertentu

(Pasal 12 PMK 72 Tahun 2023)

Bidang usaha tertentu yang dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf c (saat mulainya penyusutan) dan Pasal 9 Ayat (2) (saat mulainya amortisasi) terdiri atas:

  • Bidang Usaha Kehutanan: Meliputi usaha hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun.
  • Bidang Usaha Perkebunan Tanaman Keras: Meliputi usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun.
  • Bidang Usaha Peternakan: Meliputi:
    • Usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 (satu) tahun; atau
    • Usaha peternakan yang ternaknya dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun.

Diskusi lebih lanjut? Masuk grup Telegram eksklusif.

Langganan Sekarang

Bagian Kedua: Penyusutan Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu yang Baru Menghasilkan Setelah Ditanam atau Dipelihara Lebih dari 1 (Satu) Tahun

Penyusutan Harta Berwujud

(Pasal 13 Ayat (1), (2), (3), dan (4) PMK 72 Tahun 2023)

  • Metode Penyusutan: Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha kehutanan, perkebunan tanaman keras, dan peternakan (yang ternaknya baru menghasilkan setelah dipelihara lebih dari 1 tahun) melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat harta tersebut. (Pasal 13 Ayat (1) PMK 72 Tahun 2023)
  • Komoditas Pokok: Harta berwujud yang dimaksud adalah komoditas pokok dalam bidang usaha tersebut, yaitu:
    • Tanaman kehutanan untuk bidang usaha kehutanan.
    • Tanaman keras untuk bidang usaha perkebunan tanaman keras, termasuk tanaman rempah dan penyegar.
    • Ternak untuk bidang usaha peternakan, termasuk ternak pejantan. (Pasal 13 Ayat (2) PMK 72 Tahun 2023)
  • Saat Mulainya Penyusutan: Penyusutan dimulai pada bulan produksi komersial atas harta berwujud. Bulan produksi komersial adalah bulan mulai dilakukan penjualan. (Pasal 13 Ayat (4) PMK 72 Tahun 2023)

Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud

(Pasal 14 Ayat (1) dan (2) PMK 72 Tahun 2023)

  • Termasuk Biaya Bibit dan Pemeliharaan: Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud termasuk biaya pembelian bibit serta biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit. (Pasal 14 Ayat (1) PMK 72 Tahun 2023)
  • Tidak Termasuk Biaya Tenaga Kerja: Biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja tidak termasuk sebagai pengeluaran yang disusutkan. (Pasal 14 Ayat (2) PMK 72 Tahun 2023)

Pengelompokan Masa Manfaat Harta Berwujud

(Pasal 15 Ayat (1), (2), (3), dan (4) PMK 72 Tahun 2023)

  • Kelompok Masa Manfaat Standar: Harta berwujud untuk bidang usaha tertentu dikelompokkan sebagai berikut:
    • Kehutanan: Kelompok 4.
    • Perkebunan tanaman keras: Kelompok 4.
    • Peternakan: Kelompok 2. Pengelompokan ini sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (3).
  • Penggunaan Kelompok Masa Manfaat Selain Standar: Wajib Pajak dapat menggunakan kelompok masa manfaat selain yang disebutkan di atas dengan mempertimbangkan masa manfaat sebenarnya atas harta berwujud.
  • Permohonan Penetapan Kelompok Masa Manfaat Lain: Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan masa manfaat standar, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh penetapan kelompok masa manfaat lain.
  • Pertimbangan Direktur Jenderal Pajak: Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan masa manfaat yang diajukan dengan mempertimbangkan kelompok masa manfaat yang terdekat dari masa manfaat sebenarnya atas harta berwujud tersebut.

Bagian Ketiga: Penyusutan Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu yang Sudah Menghasilkan Setelah Dipelihara Kurang Dari atau Sampai Dengan 1 (Satu) Tahun

Perlakuan Pengeluaran Harta Berwujud

(Pasal 16 Ayat (1), (2), (3), dan (4) PMK 72 Tahun 2023)

Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha peternakan yang ternaknya sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, melakukan:

  • Pembebanan Sekaligus: Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, dilakukan pembebanan sekaligus.
  • Penyusutan: Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun, dilakukan penyusutan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat harta tersebut.
  • Komoditas Pokok: Harta berwujud yang dimaksud adalah ternak yang dapat berproduksi berkali-kali dan sudah menghasilkan setelah dipelihara kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, seperti ayam petelur dan bebek petelur.
  • Saat Mulainya Penyusutan: Penyusutan dimulai pada tahun dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud tersebut.
  • Contoh Penghitungan: Penghitungan penyusutan dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud

(Pasal 17 Ayat (1) dan (2) PMK 72 Tahun 2023)

  • Termasuk Biaya Bibit dan Pemeliharaan: Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud termasuk biaya pembelian bibit serta biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit.
  • Tidak Termasuk Biaya Tenaga Kerja: Biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja tidak termasuk sebagai pengeluaran yang disusutkan.

Bagian Keempat: Saat Mulainya Amortisasi Harta Tak Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu

Saat Mulainya Amortisasi

(Pasal 18 Ayat (1) dan (2) PMK 72 Tahun 2023)

Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu (Pasal 12) dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud tersebut atau pada bulan produksi komersial. Bulan produksi komersial adalah bulan mulai dilakukan penjualan.