Penyusutan Lift: Umur Ekonomis Harta Berwujud PMK 72
❓ Pertanyaan:
Termasuk dalam golongan penyusutan berapakah lift dan berapakah umur ekonomisnya?
✅ Jawaban:
Berkaitan dengan pengelompokan harta berwujud, dapat merujuk pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023, apabila harta berwujud tersebut tidak tercantum dalam lampiran, maka untuk keperluan penyusutan, Wajib Pajak menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3 (tiga).