Peralihan dari NPPN Pekerja Lepas ke Pajak UMKM 0,5%
Pertanyaan:
- Saya saat ini adalah pekerja lepas menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Saya ingin beralih ke skema UMKM dengan tarif pajak omzet 0,5%. Bagaimana caranya? Jika peralihan dilakukan di pertengahan tahun, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan?
Jawaban:
- Peralihan ke Skema Pajak UMKM 0,5%:
- Verifikasi Pemenuhan Syarat: Pastikan Anda memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak UMKM sesuai dengan Pasal 56-58 PP Nomor 55 Tahun 2022. Beberapa syarat utamanya adalah peredaran bruto tidak melebihi batasan tertentu (saat ini Rp 4,8 miliar per tahun) dan jangka waktu penggunaan tarif 0,5% belum berakhir (batasan waktu berbeda tergantung jenis Wajib Pajak).
- Pemberitahuan Penggunaan Tarif UMKM: Anda perlu memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai penggunaan tarif PPh Final 0,5% atas peredaran bruto tertentu. Pemberitahuan ini dapat dilakukan melalui akun Coretax Anda. Cari menu terkait "Pemberitahuan Penggunaan Tarif PPh Final UMKM".
- Penghentian Penggunaan NPPN (Jika Ada): Jika Anda sebelumnya telah mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk penghasilan dari pekerjaan bebas, Anda perlu menghentikan penggunaan NPPN tersebut. Mekanisme penghentian ini juga dapat dilakukan melalui akun Coretax.