Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025
Rangkuman dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025:
- Pengantar: Peraturan ini mengatur petunjuk pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, dan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, serta rincian jenis, dokumen, dan saluran untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Ketentuan Umum:
- Definisi dari berbagai istilah penting seperti Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, dll.
- Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak:
- Pendaftaran Wajib Pajak dan prosedur administrasi terkait.
- Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan.
- Pendaftaran Wajib Pajak:
- Prosedur pendaftaran, persyaratan dokumen, dan waktu pe registrasi.
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak:
- Prosedur untuk pengukuhan dan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak.
- Persyaratan untuk menggunakan Kantor Virtual.
- Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:
- Prosedur pendaftaran, penghapusan, dan perubahan data objek pajak.
- Penetapan dan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak.
- Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan:
- Prosedur untuk pelaksanaan hak perpajakan secara elektronik dan non-elektronik.
- Konfirmasi validitas keputusan dalam bentuk dokumen elektronik.
- Ketentuan Lain-Lain:
- Penetapan tentang penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak cabang dan pengaturan peralihan.
- Penutupan:
- Mengatur tentang berlakunya peraturan ini dan ketentuan peralihan ataupun isi dari peraturan sebelumnya yang masih berlaku berdasarkan kondisi tertentu.
Sumber: Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 48, Pasal 55, Pasal 62, Pasal 71, Pasal 75, Pasal 77, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 90, Pasal 94,