Peraturan Menteri Keuangan Pemeriksaan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak merangkum berbagai aspek pemeriksaan pajak yang meliputi:
- Kepentingan Hukum: Penyederhanaan dan pengaturan kembali pemeriksaan pajak untuk meningkatkan kepastian hukum.
- Kewenangan Pemeriksaan: Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Tipe Pemeriksaan: Terdapat tiga tipe pemeriksaan, yaitu Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik.
- Ruang Lingkup Pemeriksaan: Pemeriksaan dapat mencakup berbagai jenis pajak dan masa pajak.
- Kriteria Pemeriksaan: Pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan beberapa kriteria seperti pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penyampaian Surat Pemberitahuan lebih bayar, dan beberapa kondisi lain yang memicu pemeriksaan.
- Standar Pemeriksaan: Harus dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan yang mencakup standar umum, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan.
- Jangka Waktu Pemeriksaan: Menentukan batas waktu untuk berbagai tipe pemeriksaan, serta aturan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan jika diperlukan.
- Hak dan Kewajiban dalam Pemeriksaan: Menjelaskan hak dan kewajiban Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, termasuk prosedur yang harus diikuti.
- Pelaksanaan Pemeriksaan: Mengatur prosedur surat perintah pemeriksaan, surat pemberitahuan pemeriksaan, serta penyampaian hasil pemeriksaan.
- Penangguhan dan Penghentian Pemeriksaan: Prosedur yang berkaitan dengan penangguhan pemeriksaan jika terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
- Pemeriksaan Ulang: Menjelaskan proses dan kondisi untuk melakukan pemeriksaan ulang.
- Ketentuan Lain-lain: Menyediakan informasi tentang penyampaian dokumen, pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan, serta ketentuan peralihan dan penutup.
- Lampiran: Menyertakan contoh format dokumen terkait pemeriksaan.
Sumber:konsideran, Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32,