Perbedaan Estimasi Waktu Pengerjaan di PJKEK dan Kontrak Kerjasama

Estimasi waktu di PJKEK beda sama kontrak? 📝 Hati-hati! Ini bisa jadi masalah sama Bea Cukai di KEK. Potensi audit & sanksi. Baiknya langsung konfirmasi ke Bravo Bea Cukai 1500225.

Perbedaan Estimasi Waktu Pengerjaan di PJKEK dan Kontrak Kerjasama
Photo by Koko Wicaksono / Unsplash

Tanya:
Bagaimana jika saat apply PJKEK (Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus) estimasi waktu pengerjaan tidak sesuai dengan estimasi yang ada di kontrak kerjasama? Misalnya di kontrak kerja sama estimasi pengerjaannya 2 bulan, akan tetapi di PJKEK kita bikin 1 tahun, apakah ada masalah ke depannya?

Jawab:
Meskipun pertanyaan ini berkaitan dengan perizinan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang seringkali melibatkan aspek perpajakan (PPN), namun otoritas utama yang mengatur dan memantau pergerakan barang dan jasa di KEK adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan menghindari masalah di kemudian hari, sangat disarankan untuk:

  • Konfirmasi Langsung ke Bea Cukai: Anda harus segera mengkonfirmasi hal ini dengan pihak Bea Cukai yang berwenang di KEK terkait, atau menghubungi Bravo Bea Cukai di 1500225. Mereka adalah pihak yang paling tepat untuk memberikan panduan mengenai perbedaan data ini dan potensi dampaknya.
  • Prioritaskan Akurasi Data: Idealnya, semua dokumen resmi (kontrak, PJKEK, dan perizinan lainnya) harus mencerminkan kondisi dan rencana sebenarnya dengan akurat. Jika ada perubahan pada rencana awal, pastikan untuk mengikuti prosedur revisi dokumen yang berlaku.