Perhitungan Denda Keterlambatan Setor PPh Pasal 23

Penting untuk diingat bahwa tarif bunga per bulan tidak statis; ia ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan dapat berbeda setiap bulannya.

Anda bertanya tentang perhitungan denda keterlambatan penyetoran PPh Pasal 23, khususnya persentase sanksi administratifnya, dan apakah tarifnya sama untuk tahun 2024 dan 2025.

Dasar Hukum dan Perhitungan Sanksi

Keterlambatan penyetoran PPh (termasuk PPh Pasal 23) dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Perhitungan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sttd Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU HPP).

Sanksi bunga ini dihitung:

  • Berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Dihitung sejak berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
  • Dikenakan paling lama 24 bulan.
  • Bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Tarif Bunga yang Berbeda Tiap Periode

Penting untuk diingat bahwa tarif bunga per bulan tidak statis; ia ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) dan dapat berbeda setiap bulannya. Jadi, tarif untuk tahun 2024 dan 2025 tidak sama.

  • Untuk tahun 2024: Perhitungan sanksi akan menggunakan tarif bunga KMK yang berlaku pada periode keterlambatan di tahun 2024.
  • Untuk tahun 2025: Perhitungan sanksi akan menggunakan tarif bunga KMK yang berlaku pada saat penghitungan sanksi dimulai di tahun 2025.

Sebagai contoh, jika sanksi administrasi dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak 2 November 2020 dan penghitungannya dimulai sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, maka tarif bunga yang digunakan adalah KMK-540/KMK.010/2020. Namun, untuk kasus 2025, akan merujuk pada KMK terbaru yang relevan.

Kamu bisa mengecek tarif bunga per bulan yang berlaku melalui tautan resmi Kementerian Keuangan di: https://fiskal.kemenkeu.go.id/informasi-publik/kmk-tarif-bunga.