Perhitungan DPP dan PPN PMSE dengan Currency USD
Tanya:
Jika bertransaksi dengan PMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dan invoice tercantum nilai dengan currency USD, apakah nilai invoice dikalikan dengan kurs KMK untuk menentukan besaran DPP dan PPN-nya?
Jawab:
Ya, jika Anda bertransaksi dengan Pengusaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan invoice yang Anda terima dalam mata uang asing (misalnya USD), maka nilai transaksi tersebut harus dikonversi ke dalam mata uang Rupiah untuk perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kurs yang digunakan adalah kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan (sering disebut Kurs KMK) yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak seharusnya dibuat.
PPN PMSE (yang merupakan PPN Jasa Luar Negeri yang dipungut oleh PMSE) ini kemudian dapat Anda kreditkan melalui menu Dokumen Lain Pajak Masukan di sistem Coretax, dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah kita bahas sebelumnya.