1 min read

Perhitungan PPh 21 Karyawan Tidak Tetap dengan Gaji Bulanan

Pertanyaan:

Untuk bukti potong PPh 21 karyawan tidak tetap (PKWT), apakah perhitungannya di akhir tahun tetap menggunakan tarif TER?

Jawaban:

Perlu dipastikan terlebih dahulu apakah karyawan tidak tetap (PKWT) tersebut menerima penghasilan secara teratur. Jika iya, maka karyawan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai pegawai tetap.

Berdasarkan Pasal 1 PMK-168/2023, pengertian pegawai tetap mencakup pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu selama yang bersangkutan bekerja penuh.

Pasal 1 PMK-168/2023
Pasal 1 PMK-168/2023

Perlakuan Bukti Potong

Jika karyawan tersebut dikategorikan sebagai pegawai tetap:

  • Bukti Potong Tahunan: Pada masa pajak terakhir, pemberi kerja cukup membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 Form 1721 A1 tanpa perlu membuat bukti potong bulanan.
  • Bukti Potong Bulanan: Untuk bukti potong bulanan, perhitungannya tetap menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Dengan demikian, meskipun secara perjanjian berstatus PKWT, jika menerima penghasilan secara teratur, karyawan tersebut diperlakukan sebagai pegawai tetap untuk perhitungan PPh 21.