Perhitungan PPN dari Harga Jual Termasuk PPN (DPP Nilai Lain)
Berikut adalah contoh perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika nilai jual yang disepakati sudah termasuk PPN, dengan asumsi PPN dihitung menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, dan tarif PPN 12%.
Contoh Transaksi
Misalnya, nilai transaksi total (sudah termasuk PPN) adalah Rp110.000.
Rincian Perhitungan
- Mencari Harga Jual (Harga Pokok Sebelum PPN Nilai Lain):Karena nilai transaksi sudah termasuk PPN (yang dihitung dari 11/12 harga jual dengan tarif 12%), maka:
- Harga Jual = 100 dibagi 100 + (11/12×12%) dikalikan Nilai Transaksi Termasuk PPN
- Harga Jual = 100 dibagi 100 + 11 dikalikan Rp110.000
- Harga Jual = 100 dibagi 111 dikalikan Rp110.000
- Harga Jual ≈ Rp99.099,10
- Menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Faktur Pajak:DPP Faktur Pajak untuk PPN nilai lain adalah 11/12 dari Harga Jual yang telah ditemukan.
- DPP FP = 11 dibagi 12 dikalikan Harga Jual
- DPP FP = 11 dibagi 12 dikalikan Rp99.099,10
- DPP FP ≈ Rp90.840,84
- Menghitung PPN Terutang:PPN dihitung dengan mengalikan tarif PPN 12% dengan DPP Faktur Pajak.
- PPN = DPP FP × 12%
- PPN = Rp90.840,84 × 12%
- PPN ≈ Rp10.900,90
Verifikasi
Jika kita menjumlahkan Harga Jual dan PPN, hasilnya akan mendekati nilai transaksi total awal (Rp99.099,10 + Rp10.900,90 ≈ Rp110.000,00).
perhitungan diatas merupakan contoh penerapan pmk 131 tahun 2024
Member discussion