Perlakuan Fiskal Cadangan Piutang Tak Tertagih Perusahaan Dagang
❓ Pertanyaan:
Bagaimana ketentuan pembentukan cadangan piutang tak tertagih bagi perusahaan dagang, serta bagaimana perlakuan fiskal atas pembentukan cadangan yang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)?
✅ Jawaban:
Ketentuan mengenai pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2024 (PMK-74 Tahun 2024).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK-74 Tahun 2024, pembentukan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya digunakan untuk Wajib Pajak usaha Bank dan badan usaha lain yang menyalurkan Kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan Pembiayaan Konsumen, dan perusahaan Anjak Piutang.
Apabila perusahaan tidak memenuhi ketentuan tersebut (misalnya perusahaan dagang), maka berlaku ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh mengatur bahwa, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pembentukan atau pemupukan dana cadangan pada prinsipnya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali untuk pengecualian berikut:
- Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;
- Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
- Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
- Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
- Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang seluruhnya memenuhi persyaratan tertentu.
Sepanjang pembentukan cadangan piutang tak tertagih tidak termasuk dalam pengecualian yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, maka atas cadangan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga Wajib Pajak wajib melakukan koreksi fiskal positif.