1 min read

Perlakuan PPh atas Hadiah Langsung untuk Konsumen

Pertanyaan:

Apakah hadiah langsung yang diberikan kepada pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung saat pembelian dikenakan pajak?

Jawaban:

Hadiah langsung yang diberikan kepada pembeli atau konsumen akhir tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Berdasarkan Pasal 4 PER-11/PJ/2015, pemberian hadiah tersebut dikecualikan dari pemotongan PPh jika memenuhi syarat berikut:

  • Diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir.
  • Tidak diundi.
  • Hadiah diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

Jadi, selama hadiah tersebut merupakan bagian dari skema promosi yang memenuhi kriteria di atas, pemberi hadiah tidak perlu melakukan pemotongan PPh.

💡
untuk PPN bisa dibaca di artikel PPN Atas Pemberian Hadiah Barang ke Pelanggan