1 min read

Perlakuan Pajak atas Pembelian Software/Aplikasi dari Luar Negeri

Pertanyaan:

Jika kami berlangganan aplikasi/software dari luar negeri, di mana pihak lawan transaksi hanya mengirimkan faktur tanpa rincian pajak, pajak apa saja yang harus kami tanggung? Apakah kami harus menyetorkan PPN Jasa Luar Negeri (JLN)? Apakah pembelian lisensi software termasuk pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP)?

Jawaban:

Atas pembelian software atau lisensi aplikasi dari luar negeri, ada dua jenis pajak yang berpotensi terutang di Indonesia, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pajak Penghasilan (PPh)

Jika pembelian software dari Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut hanya bersifat end-user dan tidak mengandung unsur royalti (misalnya, hak untuk mendistribusikan atau memodifikasi), maka tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 26.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Software termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKP TB). Pemanfaatan BKP TB atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean yang digunakan di dalam Daerah Pabean dikenakan PPN.

Berdasarkan Pasal 3A ayat (3) Undang-Undang PPN, PPN atas pemanfaatan BKP TB atau JKP dari luar Daerah Pabean wajib dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan barang/jasa tersebut di Indonesia.

Jadi, meskipun faktur dari pihak luar negeri tidak mencantumkan pajak, Wajib Pajak di Indonesia yang memanfaatkan software tersebut memiliki kewajiban untuk menyetor sendiri PPN JLN yang terutang.

💡
Untuk memastikan perlakuan pajak yang tepat, Wajib Pajak perlu mengkaji lebih lanjut apakah lisensi software yang dibeli memenuhi kriteria royalti atau tidak.