Perlakuan Pajak Donasi (CSR) untuk Yayasan Sosial
Pertanyaan:
Suatu instansi ingin berdonasi ke yayasan sosial, tetapi tidak bisa menggunakan istilah "donasi". Mereka harus menamainya "CSR" (Corporate Social Responsibility) dan menerbitkan bukti potong PPh 23. Apakah ini sudah benar?
Jawaban:
Perlu dipastikan terlebih dahulu apakah dana CSR tersebut termasuk sumbangan, bantuan, atau bentuk lain yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2020.
Jika dana CSR tersebut memenuhi ketentuan pada Pasal 2 ayat (3) PMK-90/PMK.03/2020, maka dana tersebut bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, tidak perlu dibuatkan bukti potong pajak PPh Pasal 23.
Berikut adalah contoh kriteria sumbangan yang bukan merupakan objek PPh sesuai peraturan tersebut:
- Sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional.
- Sumbangan untuk penelitian dan pengembangan.
- Sumbangan untuk fasilitas pendidikan.
- Sumbangan untuk fasilitas ibadah.
- Sumbangan untuk pembangunan sosial.
Apabila sumbangan CSR yang diberikan kepada yayasan sosial tersebut memenuhi salah satu kriteria di atas, maka perlakuan pajaknya adalah bukan objek PPh, sehingga pemotongan PPh Pasal 23 tidak diperlukan.
Member discussion